Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ada Perubahan Biaya Administrasi Kartu Debit dan Limit Setor Tunai Bank Mandiri

Bank Mandiri (BMRI) mengumumkan perubahan biaya administrasi kartu debit dan limit setor tunai yang mulai berlaku bulan depan.
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (4/1/2023). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (4/1/2023). /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan perubahan biaya administrasi kartu debit dan limit setor tunai.

Dalam pengumuman yang disampaikan di website resminya, Bank Mandiri menyatakan perubahan tersebut kan mulai berlaku pada 22 Agustus 2025.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2025 berlaku perubahan limit setor tunai pada CRM dan biaya administrasi kartu Mandiri Debit," tulis Bank Mandiri.

Untuk limit setor tunai di mesin CRM, Bank Mandiri meningkatkan batasan untuk 10 jenis kartu debit, baik berlogo Visa maupun GPN. Berikut informasi selengkapnya:

Jenis Kartu Limit Sebelum Limit Sesudah
Visa Silver Rp50 juta Rp200 juta
Visa Gold Rp50 juta Rp200 juta
Visa Gold Bisnis Rp100 juta Rp250 juta
Visa Platinum Rp100 juta Rp300 juta
Visa Platinum Bisnis Rp100 juta Rp300 juta
Visa Prioritas & Private Rp100 juta Rp300 juta
GPN Silver Rp50 juta Rp200 juta
GPN Gold Rp50 juta Rp200 juta
GPN Platinum Rp50 juta Rp300 juta
GPN TabunganKu Rp5 juta Rp15 juta

Sementara, untuk biaya administrasi hanya berubah untuk jenis kartu debit Visa Gold dan Visa Gold Bisnis. Sebelumnya, kedua kartu tersebut dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.500. Adapun, untuk tarif baru berlaku Rp6.000 untuk Visa Gold dan Rp6.500 untuk Visa Gold Bisnis.

"Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas, mohon dapat menghubungi Customer Service kami atau mandiri call 14000," tulis Bank Mandiri.

Cara Mendapatkan Kartu Mandiri Debit

Untuk memiliki kartu debit Bank Mandiri, nasabah wajib memiliki tabungan, tabungan bisnis, atau tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau Mandiri giro pada bank.

Pembukaan rekening dan permintaan kartu Mandiri Debit dapat dilakukan melalui cabang Mandiri, sarana online atau sarana lainnya yang ditentukan oleh bank.

Jenis nasabah yang dapat memiliki kartu Mandiri Debit, yaitu:

  • Perorangan yang mempunyai rekening mandiri tabungan, mandiri tabungan bisnis, tabungan lainnya yang ditetapkan oleh bank dan atau mandiri giro pada bank

  • Badan melalui pengurus atau kuasa yang ditunjuk oleh pemegang kewenangan menurut Anggaran Dasar badan/Dokumen Hukum yang serupa
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper