Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Dormant Diblokir PPATK, Saldo Nasabah Utuh atau Lenyap?

PPATK memblokir sementara rekening dormant untuk mencegah kejahatan finansial sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Ilustrasi-Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank OCBC NISP Tbk. di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi-Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank OCBC NISP Tbk. di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • PPATK memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana seperti pencucian uang dan perjudian online.
  • Nasabah tidak akan kehilangan dana dalam rekening yang diblokir dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank atau menghubungi PPATK.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.

PPATK menyebut kebijakan ini diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.

Pihaknya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari situs resmi PPATK, Senin (28/7).

Langkah pemblokiran ini juga dilakukan sebagai implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Meskipun diblokir, nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Nasabah pun dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Alternatif lainnya yakni nasabah dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Adapun melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkap bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan dana yang ada dalam rekeningnya.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Senin (28/7/2025).

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan. Rentang waktu ini bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank.

Rekening dormant dapat berupa rekening tabungan milik perorangan atau perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukan rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif.

Kebijakan pemblokiran sementara ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meski sudah lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro