Bisnis.com, JAKARTA – Penjaminan polis yang akan diterapkan di Indonesia pada 2028 oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong merujuk contoh terbaik di negara lain.
Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) Dody Achmad Sudiyar mengatakan beberapa negara maju telah menerapkan mekanisme penjaminan bagi polis asuransi.
"Beberapa negara sudah memiliki skema insurance guarantee fund (IGF) atau policyholder protection scheme (PPS), dan berjalan dengan baik," kata Dody kepada Bisnis, Senin (28/7/2025).
Dia menyebut, di Korea Selatan penyelenggaraan penjaminan polis dijalankan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dengan skema risk-based premium untuk bank dan asuransi.
Sementata itu, di Jepang perlindungan melalui Life Insurance Policyholders Protection Corporation of Japan yang memberikan proteksi untuk polis asuransi jiwa dan kesehatan.
"Praktik di Jepang dan Korea Selatan tersebut dapat dijadikan contoh untuk Indonesia karena mekanisme preminya bertingkat, transparansi limit klaimnya ada, serta peran regulator yang proaktif dalam resolusi prusahaan gagal," pungkasnya.
Baca Juga
Setali tiga uang, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution menjelaskan implementasi penjaminan polis asuransi di beberapa negara maju bahkan sudah lebih kompleks
Dia menjelaskan pada intinya ada persamaan skema penjaminan polis asuransi, bahwa pihak penjamin akan mengambil alih tanggung jawab perusahaan asuransi yang bangkrut dan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya kepada para pemegang polis. Misalnya kasus di Indonesia seperti asuransi Jiwasraya.
"Cuma bedanya di luar negeri ada juga yang jauh dari itu. Tidak cuma pas ditutup, dia bisa melakukan resolusi, ada yang bahkan bisa menyelamatkan perusahaan asuransinya, atau memerger perusahaan asuransinya. Kalau di luar negeri macam-macam. Jadi ada yang seperti kita, ada yang sudah lebih luas mandatnya," katanya.