Bisnis.com, JAKARTA – Pembiayaan oleh lembaga keuangan mikro (LKM) belum dapat optimal karena terganjal oleh rendahnya literasi dan inklusi keuangan segmen masyarakat yang dilayani.
Etika Karyani Suwondo, Direktur Riset Bidang Ekonomi Digital CORE Indonesia mengatakan hadirnya LKM didesain untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat segmen ultra mikro.
"Rendahnya indeks literasi dan inklusi terhadap LKM sangat menghambat akses masyarakat ultra mikro pada layanan keuangan yang sebenarnya dirancang untuk mereka," ujar Etika kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan SNLIK 2025, indeks literasi dan indeks inklusi LKM menjadi yang paling rendah di antara sektor jasa keuangan (SJK) lainnya, yaitu masing-masing sebesar 9,80% dan 1,20%.
Tidak hanya pada literasi dan inklusi, pembiayaan mikro juga tersendat oleh tidak optimalnya tata kelola bisnis yang dilakukan LKM, tercermin pada kinerja keuangan industri. Berdasarkan data OJK, pendapatan operasional LKM konvensional per Desember 2024 terkoreksi 5,8% YoY, bahkan mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp0,46 miliar.
"Lemahnya tata kelola menyebabkan tingginya inefisiensi dan risiko, tercermin dari banyaknya LKM yang mencatat kerugian. Kombinasi faktor ini membuat LKM sulit menjalankan peran strategisnya dalam [menjadi mitra pendukung] program seperti UMi [program pembiayaan ultra mikro] dan Kopdes Merah Putih," ujarnya.
Baca Juga
Etika melihat ada persoalan mendasar pada masalah rendahnya indeks literasi dan inklusi LKM, serta tata kelola industri yang belum optimal. Dari faktor internal, banyak LKM yang masih kekurangan SDM profesional, sistem informasi manajemen perlu ditingkatkan, serta kapasitas manajemen risiko yang belum berjalan ideal.
"Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap LKM tergolong terlambat sehingga banyak yang tumbuh tanpa fondasi tata kelola yang sehat," tegasnya.
Pembenahan yang dilakukan industri tersebut menurutnya juga perlu mendapat dukungan dari regulator. Misalnya, pengawasan regulator untuk memastikan pelaku industri melakukan pembenahan mengacu pada peta jalan penguatan industri LKM 2024-2028 yang sudah diluncurkan OJK.
"Pemerintah juga mengintegrasikan LKM dalam program UMi dan Kopdes Merah Putih, ini perlu disertai pendampingan teknologi dan penjaminan untuk meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.