Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panin (PNBN) Cabut Pemblokiran Rekening Dormant, Tindak Lanjut Surat PPATK

Bank Panin (PNBN) mengaktifkan kembali rekening dormant usai permintaan PPATK. Nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai saluran bank.
Karyawati melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di salah satu kantor cabang Bank Panin di Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • PaninBank telah mencabut pemblokiran rekening dormant atas permintaan PPATK, memungkinkan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
  • PPATK telah menyelesaikan analisis risiko terhadap 122 juta rekening dormant, dengan lebih dari 100 juta rekening kini kembali aktif.
  • Aktivasi rekening dormant dilakukan oleh masing-masing bank sesuai kebijakan internal, dengan fokus pada keamanan dari potensi penyalahgunaan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) atau Bank Panin kini sudah bisa mengaktifkan kembali rekening dormant, usai sebelumnya sempat dibekukan atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Bank Panin Antonius Ketut menyampaikan PPATK melalui suratnya telah meminta perseroan untuk mencabut tindakan penghentian sementara atau pemblokiran atas seluruh transaksi rekening dormant.

“Sebagai bank yang sangat mengutamakan pelayanan dan kenyamanan nasabah, PaninBank segera menindaklanjuti permintaan PPATK dimaksud,” kata Antonius dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Seiring adanya arahan dari PPATK, Antonius menyebut bahwa nasabah sudah bisa mengaktifkan kembali rekening dormant.

Dia mengatakan, nasabah sudah dapat melakukan transaksi sesuai kebutuhan, dengan menggunakan seluruh saluran distribusi PaninBank, baik melalui kantor cabang, jaringan ATM Panin, ATM Bersama dan ALTO, mobile banking, maupun internet Banking Panin. “Semua rekening dormant yang ada di PaninBank kini sudah dapat diaktifkan kembali oleh nasabah,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, PPATK telah merampungkan seluruh proses analisis terhadap rekening dormant yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025. 

Terdapat 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan dari hasil analisis, pihaknya telah memetakan risiko rekening dormant berdasarkan tingkat kerawanan penyalahgunaan, tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

Peta risiko ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening dormant atau sekitar 90% telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu 5-35 tahun.  

“Mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka dan terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro