Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Maret, OJK Kutip Pungutan Sesuai PP 11/2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret mendatang memungut sejumlah uang kepada perusahan yang bergerak di sektor jasa keuangan sesuai dengan PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.
Logo OJK/Bisnis
Logo OJK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Maret  mendatang memungut sejumlah uang kepada perusahan yang bergerak di sektor jasa keuangan sesuai dengan PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Dalam aturan yang diundangkan di Jakarta, 12 Februari 2014 itu, perusahaan di sektor jasa keuangan wajib membayar sejumlah uang yang dipungut OJK.

Perusahaan itu termasuk yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jenis pungutannya ada dua. Pertama adalah biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Kedua, biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Pungutan OJK ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

 Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan PP tersebut berlaku mulai 1 Maret 2014.

 “Untuk emiten ada dua, ada iuran tahunan per outstanding nilai emisi dan kedua, kalau ada corporate action misalnya dia lakukan right issue, take over, itu ada lagi fee-nya di luar fee tahunan,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (24/2/2014).

 Menurut Nurhaida, pungutan oleh OJK ini tidak akan memberatkan industri jasa keuangan. Dia meyakini ini untuk kebaikan pasar ke depan.

“Tujuannya jangan dilihat dari sisi memberatkan. Setiap aksi korporasi kan ada hal yang harus dilakukan atau secara teknis ada yang dilakukan kajian oleh OJK. Nah pungutan itu untuk menutupi biaya operasional OJK. Kemudian untuk kebaikan market ke depan,” jelasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper