Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) diminta agar segera dibahas dan disahkan untuk mendukung setiap tindakan yang diperlukan untuk menangani krisis.
Sigit Pramono, Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengatakan payung hukum diperlukan untuk memberikan jaminan kepada para pengambil kebijakan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan dipersoalkan di kemudian hari.
Perlunya aturan hukum yang tegas tentang protokol penanganan krisis, lanjutnya, berkaca dari berlarutnya pembahasan bail-out Bank Century yang berlarut-larut.
“Jika dibiarkan bisa jadi para pengambil kebijakan akan merasa khawatir,” katanya, Selasa (25/3/2014).
Adanya payung hukum berupa UU yang memuat protokok penanganan krisis, setidaknya, dapat dijadikan pegangan oleh para pengambil kebijakan.
RUU JPSK saat ini telah berada di tangan DPR, namun belum kunjung dibahas karena tersangkut aturan hukum. Rancangan beleid tersebut baru dapat dibahas jika Perpu JPSK yang sebelumnya ditolak oleh DPR telah dicabut oleh pemerintah.