Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjaminan Simpanan/LPS mengungkapkan harga penjualan PT Bank Mutiara Tbk. kepada J Trust Co Ltd berada di atas 50% dari angka recovery rate (tingkat pengembalian).
Dengan kata lain, besaran nilai transaksi lebih besar dari separuh harga penyertaan modal sementara (PMS) yang sebesar Rp8,2 triliun.
"Recovery rate-nya lebih dari 50%, rinciannya sih nanti dulu akan kami siapkan karena calon pemenang harus jalani fit and proper test dulu di OJK," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di sela-sela International Seminar Befriending with the "Boom-Bust" Cycle di Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia menuturkan durasi waktu untuk penyelesaian penjualan Bank Mutiara yang dimiliki LPS saat ini sangat terbatas. Pasalnya, semua proses penjualan harus sudah beralih dari LPS ke tangan J Trust Co Ltd sebagai calon pemenang paling lambat pada 21 November mendatang supaya menggenapi amanat undang-undang.
Samsu merinci beberapa proses lanjutan yang harus dilakukan LPS ialah melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk proses akuisisi, kemudian mengajukan proses akuisisi kepada Otoritas Jasa Keuangan/OJK. Kedua proses itu merupakan syarat agar OJK bisa melakukan fit and proper test.
"Fit and proper test belum mulai. Waktu kami agak mepet, mudah-mudahan selesai terkejar," ucapnya.