Bisnis.com, BANDUNG — LPS sejak 2004 sesuai UU No.24/2004 telah memberikan penjaminan untuk simpanan bank syariah yang disetarakan dengan bank konvensional, yakni besaran simpanan yang dijamin di bawah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Meskipun Peraturan LPS No.2/2010 menyebutkan tiadanya batas bunga bagi bank syariah karena yang diterapkannya adalah bagi hasil, LPS akan memitigasi moral hazard di industri perbankan syariah.
“Akan tetapi kami tetap mencermati dibagi hasil itu, yang terbuka peluang moral hazardjika bagi hasil banknya itu tidak sebesar yang dibayarkan,” ucap Kepala Divisi Syariah dan Riset Manajemen Risiko LPS Ronald Rulindo di sela-sela acara The 3rd Islamic Banking Seminar, Selasa (2/12/2014).
Ronald Rulindo menegaskan pihaknya akan tetap mempertimbangan faktor terkait mendorong pertumbuhan bank syariah. “Karena kalau kami batasi sekarang, pertumbuhannya juga masih 5%, akan sulit.”
Selain itu, LPS telah memberikan kelonggaran lain, yaitu dalam pengelolaan dana haji yang kini disimpan di bank syariah, LPS turut menjamin. Bank hanya disyaratkan untuk memperjelas data dan men-queque nasabahnya.
“Kalau Kemenag sebagai institusi, batasnya Rp2 miliar. Mestinya didaftarkan dengan detail nama nasabahnya siapa, informasinya harus lengkap. Sudah dijamin sekarang,” imbuhnya.