Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II Ngotot Transaksi Valas, Gubernur BI Siap Beri Peringatan

Bank Indonesia menolak memberi kelonggaran kepada PT Pelindo II untuk menggunakan valuta asing dalam transaksi jasa kepelabuhanan sesuai permintaan BUMN jasa pelabuhan itu.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menolak memberi kelonggaran kepada PT Pelindo II untuk menggunakan valuta asing dalam transaksi jasa kepelabuhanan sesuai permintaan BUMN jasa pelabuhan itu.

Pelindo II meminta agar khusus tarif bongkar muat peti kemas alias container handling charge (CHC) untuk kapal asing diberi keleluasaan menggunakan dolar Amerika Serikat.

Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino bahkan membuat surat edaran ke seluruh cabang PT Pelindo II, yang isinya memastikan pembayaran transaksi di pelabuhan tetap sah dengan rupiah maupun dolar AS (Bisnis.com, 1/7/2015).

"Pelindo? Enggak dikasih. [Tolong] kasih tahu. [Mereka] harus patuh," kata Gubernur BI Agus Martowardojo kepada wartawan di sela acara buka puasa bersama, Rabu (8/7/2015).

Agus menuturkan BI sudah mempublikasikan rencana penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri sejak beberapa bulan lalu.

Dia menyampaikan transaksi jasa kepelabuhanan yang dijalankan Pelindo II merupakan transaksi di dalam negeri sehingga wajib menggunakan mata uang nasional. "Injury-nya sudah 1 Juli, tetapi mungkin dia [Pelindo] menunggu dikasih peringatan," lanjutnya.

Kewajiban itu, tuturnya, wajar diterapkan mengingat banyak negara juga melakukan ketentuan serupa. Indonesia, kata Agus, merupakan satu dari dua negara di Asean yang belum menggunakan mata uang nasional dalam transaksi jasa kepelabuhanan.

Dengan penolakan itu, mantan Menteri Keuangan ini menegaskan tidak akan memberikan perlakuan serupa kepada Pelindo II seperti diberikan kepada sektor energi.

Sejalan dengan penerapan kewajiban mulai 1 Juli, BI memberikan kelonggaran kepada sektor energi menggunakan valas (Bisnis.com, 2/7/2015). Sewa kantor dan pembayaran gaji karyawan Indonesia diperkenankan tetap memakai valas dengan masa transisi ke rupiah paling lama enam bulan.

Sementara itu, transaksi bahan bakar, transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak yang bersifat multi mata uang, diperbolehkan menggunakan valas sampai perjanjian diubah.

Adapun transaksi servis pengeboran, gaji karyawan ekspatriat, dan sewa kapal, diizinkan melanjutkan menggunakan valas.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper