Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Mengendap Uang Elektronik Syariah Harus Ditaruh di Bank Syariah

Bank Indonesia mewajibkan dana mengendap di uang elektronik disimpan di bank kategori BUKU IV. Di sisi lain, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menyebutkan bahwa dana mengendap uang elektronik yang diterbitkan bank syariah harus ditempatkan di bank syariah juga.
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Mandiri di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang Bank Syariah Mandiri di Jakarta/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia mewajibkan dana mengendap di uang elektronik disimpan di bank kategori BUKU IV. Di sisi lain, fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) menyebutkan bahwa dana mengendap uang elektronik yang diterbitkan bank syariah harus ditempatkan di bank syariah juga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 Tentang Uang Elektronik. Pada poin ketentuan khusus disebutkan bahwa jumlah nominal uang elektronik yang ada harus ditempatkan di bank syariah.

Namun, saat ini belum ada bank umum syariah yang masuk kategori BUKU IV. Kategori tertinggi bank syariah adalah BUKU III yang diisi oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Adiwarman Karim mengatakan, solusi dari dua ketentuan di atas adalah penempatan dana mengendap di anak usaha atau unit usaha syariah bank BUKU IV.

"Fatwa memang mengharuskan [penempatan dana] di bank syariah. Kalau UUS kan bank syariah juga," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (17/5).

Selain itu, katanya, bank syariah penerbit UE di luar BUKU IV juga bisa bekerja sama dengan bank umum konvensional BUKU IV. Saat ini ada lima bank yang termasuk kategori BUKU IV. Namun, hanya PT Bank CIMB Niaga Tbk. yang masih punya UUS. Sedangkan sisanya sudah berstatus bank umum syariah.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, perihal penempatan dana tersebut diakomodir dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Uang Elektronik. PBI ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya tentang uang elektronik juga.

"Ada pasal dan penjelasan pasal tersebut terkait dengan bank syariah dapat ditempatkan di bank syariah juga," katanya.

Mengutip PBI tentang uang elektronik, pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan uang elektronik oleh bank umum syariah, unit usaha syariah, atau lembaga selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tunduk pada PBI ini, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pada ayat 2 dijelaskan bagi penerbit berupa bank umum syariah, unit usaha syariah, atau lembaga selain bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka penempatan dana mengendap

dilakukan pada rekening giro unit usaha syariah dari bank umum BUKU IV atau pada bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank BUKU IV.

Saat ini baru ada dua bank syariah yang menerbitkan uang elektronik yaitu PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper