Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Wakaf, Ini Landasan Hukumnya

Bisnis.com, JAKARTA - Program asuransi wakaf menjadi sesuatu yang baru bagi industri jasa keuangan nasional.
Chief Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali (tengah) berbincang dengan AVP Syariah Operations Bondan Margono (kiri) dan Corporate Director of Business Service Karim Consulting, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy di sela-sela bincang santai di Jakarta, Selasa (14/5/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Chief Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali (tengah) berbincang dengan AVP Syariah Operations Bondan Margono (kiri) dan Corporate Director of Business Service Karim Consulting, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Muhammad Yusuf Helmy di sela-sela bincang santai di Jakarta, Selasa (14/5/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Program asuransi wakaf menjadi sesuatu yang baru bagi industri jasa keuangan nasional.

Produk asuransi ini berupa polis asuransi syariah yang mana nilai dan manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama, dengan sepengetahuan ahli waris.

Lantas, apa saja ketentuan yang melatarbelakangi produk ini?

Muhammaf Yusuf Helmy, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menjelaskan hadirnya program wakaf di asuransi syariah dimungkinkan dengan Fatwa Majelos Ulama Indonsesia No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Namun, tidak hanya itu. Jauh sebelumnya, kata Yusuf, ada fatwa lain yang sudah diterbitkan MUI terkait wakaf. Ketentuan yang dimaksud adalah Fatwa MUI pada 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang.

"Fatwa [106/2016] itu tidak berdiri sendiri, Ada fatwa wakaf uang, yang memungkinkan wakaf bisa diberikan dalam bentuk uang," ujarnya di sela-sela 'Bincang Santai Jelang Buka Puasa: Potensi Pemanfaatan Wakaf Asuransi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional', Selasa (14/5/2018).


Selain itu, Yusuf menjelaskan wakaf juga diatur dengan regulasi oleh pemerintah melalui Undang-undang No. 41/2004 tentang Wakaf. Aturan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah No. 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004.

Melalui ketentuan-ketentuan itu, jelasnya, wakaf dimungkinkan untuk diberikan secara berjangka. Yusuf menjelaskan, misalnya, wakaf tanah diberikan dalam jangka waktu 10 tahun saja.

Setelahnya, tanah tersebut bisa dikembalikan ke pemilik asal atau ahlo warisnya.

"Itu sebenarnya sudah lazim terjadi di masyarakat perdesaaan. Wakaf yang berbatas waktu diakui UU," ungkap Yusuf, yang juga Corporate Director Karim Consulting Indonesia.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper