1. Dapat Dana Pemerintah, BTN Bakal Gencar Salurkan KPR Subsidi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bakal lebih agresif menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi setelah mendapat penempatan dana pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menempatkan dana di bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk di Bank BTN. Dana sebesar Rp30 triliun itu sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Kemelut Tak Berujung AJB Bumiputera 1912: Kosongnya Kursi Dirut dan Ilegalnya BPA
Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memiliki sisa waktu dua hari untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. Dalam kondisi tersebut, perseroan justru 'kehilangan' Direktur Utama dan belum memiliki Rapat Umum Anggota atau RUA yang mewakili nasabah.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Bumiputera harus melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) maksimal enam bulan setelah PP tersebut berlaku.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Siasati Kenaikan Risiko Kredit, Begini Strategi Bank Mandiri, BCA dan BRI
Industri perbankan menyiapkan berbagai strategi untuk menyiasati risiko kredit yang semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan restrukturisasi kredit debitur yang terdampak Covid-19.
Wakil Direktur Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan pada posisi Mei 2020, loan at risk (LaR) Bank Mandiri sebesar 11,93%, naik 85 basis poin (bps) dibandingkan posisi Maret 2020 yakni 11,09%. Kenaikan tersebut berasal dari restrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19. Meskipun terjadi peningkatan LaR, Hery menilai risiko kredit Bank Mandiri secara keseluruhan masih terkendali.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Membaca PMK 70/2020, Payung Hukum Hujan Kredit Rp90 Triliun dari Sri Mulyani
Pemerintah menarik uang dari Bank Indonesia sebesar Rp30 triliun untuk dibagi kepada empat bank BUMN. Dana ini ditargetkan menjadi kredit minimal Rp90 triliun untuk disalurkan kepada usaha mikro kecil dan menengah, properti hingga korporasi. Kucuran kredit jumbo ini harus rampung dalam 3 bulan.
Sebagai payung pelaksanaan pemindahan uang pemerintah ke bank milik negara itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permekeu) No. 70/PMK.05/2020. Aturan ini diklaim sejalan dengan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah No.39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, serta UU No. 2/2020 sebagai payung hukum menangani dampak Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Historia Bisnis: Kemenkeu Cabut Izin Asuransi Arindomaya
Pengawasan bisnis asuransi telah beralih dari Departemen Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah lahirnya Undang-undang No. 21/2011 tentang OJK. Peralihan pengawasan itu dilakukan karena Indonesia dirasa membutuhkan pengawasan terintegrasi setelah melewati dua kali krisis keuangan pada 1998 dan 2008.
Namun peralihan pengawasan ini tidak serta merta menghapus permasalahan di industri asuransi. Terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah saat ini yang tidak dapat membayar klaim nasabah. Tidak hanya perusahaan swasta, namun juga badan usaha milik negara (BUMN).
Baca berita selengkapnya di sini.