Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Umum Bakal Diizinkan Jual Unit-Linked, Ini Dampaknya ke Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait unit-linked yang turut melibatkan asosiasi.
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum segera mendapatkan petunjuk teknis seiring sedang disusunnya izin untuk menjual unit-linked. Adanya potensi pengembangan produk baru membuat asuransi umum mengalami sejumlah perbaikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait unit-linked yang turut melibatkan asosiasi. Pembahasan itu telah melewati tahap rapat dengar pendapat.

Menurut Dody, otoritas mendefinisikan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked sebagai produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang mengacu kepada hasil investasi dari kumpulan dana khusus. Dana itu bisa dinyatakan dalam bentuk unit maupun nonunit.

Dia menjabarkan bahwa jika SEOJK unit-linked terbit maka industri asuransi umum pun akan memperoleh izin untuk memasarkan produk tersebut. Selain itu, beleid itu akan membawa petunjuk teknis bagi perusahaan asuransi kerugian dalam memasarkan PAYDI.

"PAYDI ini dapat digabungkan dengan produk-produk asuransi umum sepanjang periode polisnya jangka panjang. Misalnya asuransi rumah tinggal dengan pembiayaan bank, dapat ditambah benefit PAYDI ini," ujar Dody kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Menurut Dody, AAUI menyampaikan sejumlah aspirasi dari anggota-anggotanya kepada otoritas terkait aturan tersebut. Setidaknya terdapat empat manfaat dari izin penjualan unit-linked oleh industri asuransi umum.

Pertama yakni akan tersedianya alternatif produk asuransi yang tidak lagi 'bersaing' dengan masalah komisi yang tidak sehat. Menurut Dody, hal tersebut masih kerap terjadi di industri asuransi kerugian dan dapat berkurang seiring adanya pengembangan produk baru.

Kedua, AAUI meyakini akan terdapat perbaikan portofolio risiko dengan peningkatan volume risiko-risiko kecil berjangka panjang. Dody menilai bahwa hal tersebut akan mendorong penetrasi pasar yang lebih dalam, sehingga berdampak positif bagi kinerja asuransi.

Ketiga, pemasaran unit-linked membuka kesempatan industri asuransi umum untuk mendayagunakan teknologi informasi dengan lebih besar. Hal tersebut sangat bermanfaat untuk menekan biaya pelayanan sehingga diharapkan dapat membantu peningkatan laba industri.

"Keempat, adanya persiapan yang lebih baik dalam menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 74 atau IFRS 17," ujar Dody.

Dalam salinan RSEOJK yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa otoritas akan mengatur penjualan PAYDI dengan lebih baik melalui regulasi tersebut.

"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.

SEOJK itu akan menjadi pedoman dan 'pagar' bagi industri asuransi dalam memasarkan unit-linked. Produk tersebut telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa, yakni mencakup 63,1 persen dari keseluruhan polis pada 2019, dan nantinya akan bertambah di industri asuransi umum.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper