Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktor Daya Tarik Pasar, Jasindo Belum Lirik Produk Unit-Linked

OJK sedang menyusun aturan unit-linked di mana asuransi umum bisa memasarkan produk ini. Namun, Jasindo menyatakan belum tertarik.
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo
Kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)./Dok. Asuransi Jasindo

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan bahwa pasarnya belum memiliki daya tarik terhadap nilai tambah investasi, sehingga perseroan belum akan mengembangkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Direktur Utama Jasindo Didit Mehta Pariadi menjelaskan bahwa perseroan telah memperoleh informasi terkait penyusunan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang PAYDI atau unit-linked. Aturan itu memberikan ruang bagi asuransi umum untuk menjual unit-linked.

Didit menilai bahwa terdapat dua jenis produk asuransi umum yang dapat dikaitkan dengan investasi, yakni asuransi kesehatan dan kecelakaan diri (personal accident). Namun, kedua produk itu baru dapat dibentuk menjadi unit-linked jika memiliki masa pertanggungan minimal lima tahun.

"Mengingat keduanya adalah produk tahunan, Jasindo masih belum melihat daya tarik pasar atau pelanggan dari nilai tambah investasinya. Jadi, sementara Jasindo belum mempersiapkan PAYDI," ujar Didit kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Syarat minimal masa pertanggungan itu berkaitan dengan karakteristik unit-linked yang memberikan manfat investasi. Produk itu biasanya dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang, terlebih untuk polis yang memiliki profil risiko menengah dan tinggi.

Produk unit-linked telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa yang pada dasarnya merupakan produk jangka panjang. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat bahwa unit-linked telah mencakup 63,1 persen dari total polis asuransi jiwa pada 2019.

Produk itu pun akan dapat dijual oleh industri asuransi jiwa seiring sedang disusunya RSEOJK tentang unit-linked yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi.

"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper