Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Jamsostek: Pendanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Masih Dibahas

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP berlaku setelah aturan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja terbit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah, yang terdiri dari sejumlah kementerian sedang membahas aturan turunan UU Cipta Kerja terkait program JKP. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Agus, salah satu aspek utama dari program tersebut yakni sumber dana akan ditentukan secara rinci dalam aturan turunan. Namun, dia menyatakan bahwa pembuatan kebijakan itu mempertimbangkan ketahanan dana jaminan sosial dan keberlangsungan JKP.

"Terkait pendanaan [program JKP] yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang existing, atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek, juga masih dalam pembahasan di PP tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, aturan turunan tersebut menjadi kunci pelaksanaan program JKP yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Program tersebut menjadi semacam pengganti sebagian pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Agus menjelaskan bahwa PP tersebut akan meliputi simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber dananya, kriteria peserta program, serta proses bisnis dari program JKP. Poin-poin itu akan menentukan peran BP Jamsostek dan kapasitas dana untuk penyelenggaraan JKP.

"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan program baru JKP yang diamanatkan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa PP terkait program JKP itu harus menjaga manfaat yang diterima pekerja dan memastikan keberlangsungsan BP Jamsostek. Menurutnya, penggunaan dana operasional BP Jamsostek sebagai sumber dana JKP justru menyimpan risiko.

Dana operasional itu berasal dari sejumlah iuran dan hasil investasi dana jaminan sosial, yang digunakan untuk kepentingan pekerja. Naiknya potongan dana operasional dinilai berpotensi menurunkan total manfaat yang diterima pekerja.

"Jadinya peserta mengorbankan hak atas JHT-nya untuk membiayai JKP, padahal konteksnya JKP itu pesangon yang dialihkan dari pemberi kerja. Oke [pengalihan] ini diambil alih oleh pemerintah, harusnya dari anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN], jangan memotong hak peserta," ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (4/11/2020).

Dia menilai bahwa semestinya program JKP memiliki sumber pendapatan sendiri, dengan susunan manfaat dan pengelolaan dana tersendiri. Skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu menurutnya bukan hanya berpotensi mengurangi manfaat peserta, tetapi juga membuat adanya subsidi dana antar program.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper