Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. melaporkan pengunduran diri anggota direksi perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa, manajemen melaporkan bahwa telah menerima surat pengunduran diri Adnan Qayum Khan dari jabatannya selaku direktur perseroan.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
"Pengunduran diri tersebut berlaku efektif tanggal 24 Juli 2021 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen dalam pengumuman.
Adnan Qayum Khan menjadi direktur Bank Danamon sejak tahun 2016 dan diangkat kembali sebagai direktur pada RUPST 23 Maret 2020. Dia memiliki tugas dan tanggung jawab di integrated risk.