Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluncuran JKP Ditunda, BPJS Ketenagakerjaan: Peserta Sudah Bisa Ajukan Klaim

BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan mulai hari ini, Selasa (22/2/2022).
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengonfirmasi bahwa peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang semula akan digelar hari ini, Selasa (22/2/2022), ditunda. Meski demikian, manfaat program JKP sudah dapat diakses oleh peserta yang telah memenuhi syarat.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji ketika dihubungi Bisnis, Selasa (22/2/2022).

Meski peluncuran program ditunda, Dian menuturkan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mengajukan klaim JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kata Dian, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK. Peserta yang dapat mengajukan harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut.

"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," kata Dian.

Adapun, manfaat uang tunai dari program JKP akan diberikan paling banyak 6 bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan meresmikan program JKP pada, Selasa (22/2/2022).

Menurut Masduki, program tersebut disiapkan pemerintah sebagai solusi bagi para pekerja yang menerima PHK sebelum pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia melanjutkan, iuran JKP pun akan disubsidi pemerintah sehingga pekerja tidak akan dibebani iuran baru. Oleh sebab itu, pekerja peserta BPJS dapat dikatakan otomatis telah mengikuti program JKP.

“JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, insyaallah,” katanya, Senin (21/2/2022).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper