Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual-Beli Data Pribadi Nasabah, OJK Ingatkan Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan terkait penggunaan data/informasi pribadi konsumen lembaga keuangan
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan terkait penggunaan data serta informasi pribadi konsumen lembaga keuangan, dalam POJK No. 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan pihaknya telah menambah beberapa poin baru terkait hal ini dalam regulasi anyar tersebut. Memperbarui ketentuan dalam regulasi sebelumnya, POJK 1/2013 demi menyesuaikan kondisi terkini.

Pertama, terkait pemaksaan atau mengharuskan konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadinya sebagai syarat penggunaan produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait.

"Memang ada pengecualian, boleh kalau konsumen memberikan persetujuan kepada PUJK membagikan data/informasi pribadinya dalam batas tertentu. Tapi bukan berarti PUJK bisa memaksa persetujuan tersebut sebagai syarat atau wajib ditandatangani konsumen ketika membeli suatu produk," ujarnya, Jumat (20/5/2022).

Kedua, OJK menyoroti adanya data/ serta nformasi pribadi calon konsumen yang masih disimpan PUJK, padahal pengajuan atau permohonannya telah ditolak. Oleh sebab itu, OJK kini secara tegas melarang praktik ini.

"Ada keluhan konsumen yang ketika mengajukan permohonan penggunaan produk keuangan di suatu PUJK, di-approve juga enggak, tapi datanya ke mana-mana. Ini tidak boleh ada lagi," tambahnya.

Selain itu, aturan ini juga melarang PUJK memberikan data/informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain, menggunakan data/informasi pribadi konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk atau layanan, serta konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk atau layanan.

OJK mengimbau masyarakat atau calon konsumen bisa melaporkan keluhan terkait hal tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

PUJK yang terbukti melanggar bisa terkena sanksi administratif seperti denda dan pembatasan penjualan produk tertentu besutannya, atau bahkan pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper