Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah atau BPD Riau Kepri akan melakukan perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional (BUK) menjadi bank umum syariah (BUS), serta penggantian nama bank.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (9/8/2022), hal itu sehubungan dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Adapun, surat tersebut tentang pemberian izin perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional PT BPD Riau Kepri menjadi bank umum syariah PT BPD Riau Kepri Syariah (Perseroda) dan pelaksanaan Pasal 17 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2016 tentang perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.
“Bahwa terhitung mulai hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri akan melakukan perubahan kegiatan usaha konvensional menjadi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah secara resmi dan menyeluruh,” tulis manajemen dalam pengumuman, seperti dikutip pada Selasa (9/8/2022).
Selanjutnya, manajemen menjelaskan nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan nama panggilan (call sign) BRK Syariah. Senada, logo PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri juga akan berubah.
“Sejak mendapatkan izin perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tidak lagi melakukan kegiatan usaha konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha konvensional yang akan dialihkan menjadi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut, perubahan kegiatan usaha tersebut mencakup peralihan seluruh catatan aktiva dan pasiva bank, termasuk seluruh catatan keuangan nasabah serta pihak ketiga lainnya yang selama ini tercatat pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (konvensional dan unit usaha syariah), selanjutnya akan menjadi catatan keuangan BRK Syariah.
Dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban, maka PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang berubah menjadi BRK Syariah akan memprioritaskan penyelesaian konversi produk layanan dan jasa, dana pihak ketiga (DPK), serta kredit yang selama ini dikelola secara konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
“Seluruh catatan dan data nasabah untuk semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama nasabah, nomor rekening, dan data individual lainnya tetap berlaku dan tetap menggunakan data yang sama,” tambahnya.
Adapun, seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan perubahan transaksi produk layanan dan jasa kegiatan usaha konvensional menjadi transaksi produk layanan dan jasa berdasarkan prinsip syariah sepenuhnya menjadi tanggung jawab BRK Syariah.
“Seluruh perjanjian atau akad yang dibuat oleh PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri [konvensional], termasuk perjanjian accessoir yang melekat tetap berlaku dan mengikat para pihak dengan BRK Syariah,” ungkapnya.
Manajemen menambahkan untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Helpdesk Konversi Syariah selama hari kerja dan jam kerja melalui nomor 08117531500, 08117500470, (0761) 47070 Ext. 9621, atau melalui seluruh jaringan kantor BRK Syariah terdekat.