Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Cara membuat NPWP tidaklah sulit. Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.
Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Mudah (instagram pajaktegal)
Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Mudah (instagram pajaktegal)

Bisnis.com, JAKARTA - Tahukah Anda bagaimana cara membuat NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara sederhana diartikan sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. 

Sebagai warga negara yang baik dan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka Anda diwajibkan membuat NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan memperoleh hak serta kewajiban dalam perpajakan.

Lantas, bagaimana sih cara daftar NPWP? Dan apa saja syarat membuat NPWP yang perlu dipersiapkan?

Pada pembahasan ini akan kami bagikan mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan dalam pembuatan NPWP, untuk itu mari simak pembahasan berikut ini.

Syarat Membuat NPWP 

Ketika Anda berencana untuk membuat NPWP, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat buat NPWP. Hal ini diperlukan agar pada saat melakukan pendaftaran, Anda sudah memiliki berkas yang dibutuhkan. Terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran NPWP berdasarkan klasifikasinya

1. Karyawan

Jika Anda merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan, hal yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP, sebagai berikut :

  • Bagi WNI ; Fotokopi KTP pribadi 
  • Bagi WNA ; Fotokopi paspor, dan fotokopi KITAS atau KITAP

2. Pemilik usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri.
  • Dokumen yang berisikan serta dapat menunjukkan tempat dan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Surat pernyataan yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha serta dilengkapi dengan materai.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim

Dokumen data pribadi (identitas diri).

Jika melakukan kegiatan usaha bebas maka diperlukan; surat pernyataan bermaterai mengenai jenis dan lokasi usaha, atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

4. Bagi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha atau atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Cara Membuat NPWP

Berdasarkan keterangan di Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dengan cara ini, Anda dapat langsung menuju KPP terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Jika alamat di KTP Anda berbeda dengan alamat domisili, Anda juga harus menunjukkan bukti domisili dari kelurahan setempat. Setelah tiba di KPP, Anda akan diminta serta dipandu mengisi formulir pendaftaran wajib pajak.

2. Membuat NPWP Online

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan yaitu dengan bikin NPWP online. 

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Pada laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran pastikan data yang Anda isi benar serta selalu ikuti panduan yang tertera dalam laman tersebut.

3. Melalui jasa pos atau ekspedisi

Selain cara buat NPWP online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline lewat jasa pos atau ekspedisi. Langkah ini bisa Anda lakukan jika  lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal Anda.

Hal yang harus Anda lakukan yaitu hanya perlu datang ke kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. Kemudian kirim ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Nah, itu dia cara membuat NPWP serta syarat membuat NPWP yang perlu Anda ketahui. Jika tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, maka Anda bisa menerapkan cara daftar NPWP online yang bisa dilakukan dimana saja.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper