Bisnis.com, JAKARTA — Industri modal ventura terus mengalami penurunan jumlah yang dipengaruhi oleh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Industri Keuangan Non Bank (IKNB), jumlah pelaku mengalami penurunan 3,5 persen dari kuartal sebelumnya menjadi 56 perusahaan. Jumlah ini terdiri dari 51 Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan 5 Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS).
Sekjen Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (AMVESINDO) Eddie Danusaputera mengatakan, memperhatikan kondisi pelaku usaha tersebut, perlu adanya penyesuaian beberapa ketentuan POJK 35 terutama pasa 11 dan pasal 33.
Baca Juga
“Penyesuaian tersebut untuk mempertahankan eksistensi PMV, terutama PMV daerah yang sudah beridiri di era 90 an. Jadi PMV tidak bisa disamaratakan, ada yang bermain di tech, ada yang bermain di pembiayaan dan mikro, ada yang PMVD (daerah) dan ada yang PMV syariah,” ujar dia kepada Bisnis, Rabu (9/11).
Meskipun demikian, OJK mencatat aset industri di kuartal III-2022 mengalami peningkatan 0,87 persen dari kuartal sebelumnya, dengan rincian konvensional mencapai Rp20,01 triliun dan syariah Rp4,19 triliun. “Industri masih lakukan investasi, lebih pulih dibanding tahun sebelumnya,” ujar dia.