Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan: LPS Kini Bisa Jamin Polis Asuransi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat baru yang dituangkan dalam RUU PPSK soal penjaminan polis asuransi.
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI
Proses likuidasi bank gagal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan kewenangan baru dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK), yakni sebagai penjamin polis asuransi.

Dalam draf terbaru RUU PPSK atau Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, LPS memiliki mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi, yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

“LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi,” jelas Pasal 3A RUU PPSK yang dikutip Bisnis, Kamis (8/12/2022). 

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi, LPS memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, serta melaksanakan program penjaminan polis.

Adapun dalam menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan hingga melaksanakan kebijakan likuidasi.

Ketika ditemui awak media pada awal November 2022, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya sebagai penjamin polis. Namun, jika direstui, LPS membutuhkan waktu untuk menjalankan fungsi baru tersebut.

“5 tahun cukup untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” ujarnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dia meyakini dengan hadirnya LPS sebagai penjamin, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat setelah beberapa tahun terakhir acapkali dilanda persoalan.

“Respons dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yang domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif.”

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menambahkan bahwa penjaminan polis asuransi diperkirakan mengikuti skema dari penjaminan simpanan perbankan. Penjaminan polis juga fokus pada nasabah kecil.

Sementara itu, pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI menyepakati dan menandatangani RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper