Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Pencabutan sanksi tersebut sesuai dengan Surat Nomor S-7/NB.2/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Hal itu sebagaimana pengumuman yang tercantum di laman resmi OJK yang diunggah pada Kamis (19/1/2023).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sanksi administratif berupa PKU perusahaan modal ventura karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2).
“Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura, maka perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, dikutip pada Rabu (25/1/2023).
Adapun, perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura sendiri berlokasi di Palu, Sulawesi Tengah.
OJK menjelaskan bahwa perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Baca Juga
Mengutip data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia di laman resmi OJK, Rabu (24/1/2023), setidaknya ada 54 unit perusahaan modal ventura dengan total aset yang mencapai Rp24,59 triliun per November 2022.