Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Hitung Besaran Pesangon sesuai Masa Kerja Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Begini cara hitung besaran pesangon bagi karyawan yang jadi korban PHK
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengesahkan soal aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Selasa (21/3/2023). Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja. 

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja

Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah 

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah. 

3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah. 

6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah. 

7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah. 

8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah. 

9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah. 

Cara Hitung Besaran Pesangon 2023 

Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:

Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji

Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.

Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.

Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.

1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.

Contoh:

Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:

(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000

Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper