Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Pensiun di DPLK jadi Pesangon PHK, Asosiasi Jelaskan Dasar Hukumnya

Asosiasi DPLK menegaskan penggabungan komponen dana pensiun dengan dana pesangon pekerja yang terkena PHK memiliki landasan hukum yang jelas.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menegaskan bahwa penggabungan komponen dana pensiun dengan dana pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Umum DPLK, Tondy Suradiredja, menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Dalam kasus dana pensiun menjadi pengurang pesangon pekerja memang diatur dalam PP 35/2021, jadi diperbolehkan," kata Tondy kepada Bisnis pada Rabu (24/07/2024).

Tondy menjelaskan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kebijakan pemberi kerja. Mereka memiliki opsi untuk tidak memperhitungkan dana pensiun sebagai bagian dari pesangon.

"Hal ini tergantung tujuan awal pemberi kerja mengikutsertakan pekerjanya dalam dana pensiun, apakah sebagai nilai tambah kesejahteraan pekerja atau untuk pendanaan kewajiban pesangon," ujarnya. "Yang terpenting adalah hak pekerja terhadap besaran pesangon apabila terjadi PHK tidak berkurang, mau itu dibayarkan melalui dana pensiun atau langsung oleh pemberi kerja."

Dalam Pasal 58 ayat 1 PP 35/2021 dijelaskan bahwa pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Pasal 58 ayat 3 juga menyatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama antara pemberi kerja dan pekerja/buruh.

"Sebetulnya dengan dibayarkan melalui dana pensiun, pekerja diuntungkan dari sisi perpajakannya, karena pajak manfaat pensiun jauh lebih rendah dibandingkan pajak pesangon," tegas Tondy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus, menyatakan perlunya edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait dana pensiun atau DPLK ini. Hal ini penting mengingat masih ada keluhan dari pekerja yang menilai pencampuran dana pensiun dengan dana pesangon bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.

"Edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," ujarnya.

Saat ini, ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mendesak PT Bank Commonwealth untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper