Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi OJK bagi Michael Steven di Kresna Asset Management

Michael Steven hingga PT Kresna Asset Management (PT KAM) dijatuhi sanksi administrasi pada 8 Juli 2023.
Michael Steven, Founder & Chief Executive Officer (CEO) PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dalam acara Paparan Publik PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Michael Steven, Founder & Chief Executive Officer (CEO) PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dalam acara Paparan Publik PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjatuhan sanksi administratif Rp1,8 miliar kepada Michael Steven hingga PT Kresna Asset Management (PT KAM) pada 8 Juli 2023. Pengumuman tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT KAM. Tidak hanya itu OJK juga menetapkan perintah tertulis untuk perusahaan tersebut. 

“Menetapkan PT KAM untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana [KPD] yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan [8 Juli 2023],” tulis OJK dikutip dari website resminya, 

Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM, Michael Steven juga dikenai sanksi administratif Rp5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan.  Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya dijatuhi denda Rp80 juta. 

“Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran,” imbuh OJK. 

PT Kresna Sekuritas juga didenda Rp300 juta  karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017. 

Adapun sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT KAM terbukti tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022.  

PT KAM juga tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI. Perusahaan juga tidak melakukan penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

Sekuritas dalam Kresna Group ini juga telah memasarkan atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

“PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan,” tulis OJK. 

OJK menyebut perusahaan juga melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

Selanjutnya, selain PT KAM, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp500 juta yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper