Suku Bunga LPS dan Syarat Layak Bayar
Dalam situs resminya www.lps.go.id, LPS telah mencantumkan syarat penjaminan layak bayar. Terdapat 3 syarat penjaminan LPS, yaitu sebagai berikut:
1. Tercatat pada pembukuan bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
2. Suku bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Merujuk pada syarat kedua, yaitu suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi suku bunga LPS atau tingkat penjaminan LPS.
Pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan dalam valuta asing (valas).
Sementara, untuk BPR, LPS menetapkan tingkat penjaminan sebesar 6,75 persen. Dengan demikian, LPS tidak menjamin simpanan dengan bunga melebihi tingkat penjaminan LPS.
Namun, nasabah perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan karena bisa berubah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh LPS.
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS juga ditetapkan paling tinggi senilai Rp2 miliar per nasabah. Apabila nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.