Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik Baru

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik. Simak detailnya!
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik guna memperkuat integritas laporan keuangan di industri jasa keuangan seperti bank dan lainnya.

POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (AP KAP) itu merupakan penyempumaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP sebelumnya yang diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017. 

POJK AP KAP baru mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Pada saat POJK AP KAP mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sementara itu, permohonan pendaftaran, penambahan, dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, hingga pengunduran diri yang disampaikan AP KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP baru berlaku, diproses sesuai dengan POJK lama yakni POJK Nomor 13/POJK.03/2017. 

OJK berharap dengan adanya aturan baru itu, laporan keuangan industri jasa keuangan lebih berintegritas.

"Untuk semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/7/2023).

Ada sejumlah ketentuan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP baru ini seperti harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan di Kementerian Keuangan, hingga pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP. 

POJK baru ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing. Tujuannya guna memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper