Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI Beri Tanggapan soal Rencana OJK Atur Bunga Pinjol

AFPI memberi tanggapan mengenai rencana OJK untuk mengatur bunga pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi P2P Lending atau pinjaman online (pinjol)/Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending atau pinjaman online (pinjol)/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan regulator terkait dengan manfaat ekonomi tersebut. 

“Dari kami ada satgas manfaat ekonomi yang secara aktif berdiskusi dengan OJK dan telah diadakan FGD untuk membahas masukan-masukan dari industri,” kata Sunu kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023). 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkap regulator akan mengatur bunga fintech P2P lending. Hal tersebut sedang dalam tahap penyusuan peraturan turunan. 

“OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi,” kata Edi kepada Bisnis, Senin (25/9/2023). 

Adapun mengacu pada Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan antara lain:

1. Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. 

2. Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberi dana dan penerima dana ditetapkan oleh OJK. 

Namun hingga kini belum ada aturan turunan yang mengatur besaran bunganya. Edi menyebut nantinya seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan oleh OJK. 

Sampai dengan adanya penetapan batasan manfaat ekonomi oleh OJK, ketentuan masih mengacu pada Code of Conduct AFPI. Adapun ketentuan tersebut antara lain jumlah total bunga dan biaya pinjaman serta biaya-biaya apapun lainnya, selain biaya keterlambatan maksimal suku bunga flat 0,4 persen per hari, yang dihitung dari pokok pinjaman. 

Kemudian penetapan total tingkat biaya keterlambatan maksimum 0,8 per hari. Sementara tenor pinjaman untuk saat ini mencapai 24 bulan.

Selain itu, total bunga, biaya pinjaman dan seluruh biaya-biaya lainnya, beserta biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper