Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Danafix, Ada 2 Pinjol dalam Proses Pengembalian Izin Usaha

OJK menyebut ada dua penyelenggara P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat dua penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).

“Dua fintech P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha,” ungkap Agusman.

Sayangnya, Agusman tak memberikan penjelasan lebih detail terkait pengembalian izin usaha yang dilakukan dua pinjaman online (pinjol) ini, apakah karena pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar atau disebabkan oleh hal ini.

Pasalnya, per Agustus 2023, OJK mencatat masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perlu diketahui, pemenuhan ekuitas ini dilakukan secara bertahap, yakni sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2023, lalu Rp7,5 miliar pada Juni 2024, dan Rp12,5 miliar pada Juni 2025.

Agusman menuturkan bahwa pertambahan jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar per Agustus 2023 dibandingkan dengan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.

Dalam hal ini, terdapat 11 dari 33 penyelenggara fintech P2P lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 fintech P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor.

Adapun, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

Jika menengok ke belakang, OJK pernah mengumumkan telah mencabut izin usaha fintech PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usaha Danafix ini dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.

“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).

Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.

Perlu diketahui, keputusan pencabutan izin usaha Danafix tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper