Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi Global Insurance Broker

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi PKU pialan asuransi Global Insurance Broker.
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi./ Freepik
Ilustrasi perusahaan pialang asuransi./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker.

Hal itu sebagaimana pengumuman yang tertuang melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.

Pialang asuransi PT Global Insurance Broker sendiri beralamat di Jalan Senopati Nomor 21, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Pertama, Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

Serta, ketentuan kedua, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

“Dengan dicabutnya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelas Iwan dikutip, Minggu (29/10/2023).

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan  usaha kepada Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-28/NB.1/2021 tanggal 22 November 2022 dengan jangka waktu 3 bulan.

Kala itu, OJK menyatakan pengenaan sanksi PKU tersebut dikarenakan PT Global Insurance Broker tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

“Yaitu perusahaan telah melakukan perubahan kepemilikan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK dan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Utama Perusahaan belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ogi Prastomiyono.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper