Bisnis.com, JAKARTA — Mantan karyawan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance) berencana akan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mantan karyawan BESS Finance Sony Sonhaji mengatakan bahwa rencana gugatan PKPU itu dilakukan karena sampai saat ini manajemen BESS Finance belum memberikan hak uang pesangon kepada eks karyawan, termasuk kepada dirinya.
"Mungkin akan menempuh PKPU karena belum jelas penyelesaian pesangon kami dan semua karyawan selama bekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sony kepada Bisnis, Senin (5/2/2024).
Dia menuturkan bahwa selama 14 tahun bekerja di BESS Finance dengan jabatan terakhir sebagai branch manager, perusahaan tidak mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, Sony menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan ditempuh sejumlah mantan karyawan BESS Finance adalah melalui PKPU. "Karena pihak BESS Finance tidak ada itikad baik melunasi kewajibannya perihal pembayaran pesangon," tambahnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan BESS Finance Derry Muhendy mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terdapat arah untuk mengajukan PKPU.
Baca Juga
Meski demikian, Derry menuturkan bahwa untuk saat ini, kuasa hukum masih mengumpulkan informasi dan juga menunggu proses likuidasi BESS Finance.
"Dalam hal ini, kami juga sedang menunggu dan mencari informasi apabila ada pihak pihak yang hak-haknya belum terpenuhi oleh BESS Finance," pungkasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha PT Bentara Sinergies Multifinance dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus. Alhasil, OJK menetapkan BESS Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Regulator mengungkapkan dengan telah dicabutnya izin usaha, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terperinci, BESS Finance harus melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Lalu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
“Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PT Bentara Sinergies Multifinance wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman tersebut.
Adapun, regulator menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada perusahaan pembiayaan BESS Finance sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Juli 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa semua proses pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, tidak terkecuali BESS Finance, selalu diawali dengan tiga Surat Peringatan (SP).
"Khusus untuk multifinance yang melanggar ekuitas minimum maka SP1, SP2, dan SP3 dengan berbagai review-review rencana aksi penyehatan, dilanjutkan dengan proses cabut izin usaha," ujar Bambang kepada Bisnis, Senin (31/7/2023).
Namun, sambung Bambang, ada pula perusahaan leasing yang tidak melanggar ekuitas minimum akan tetapi melanggar ketentuan-ketentuan lain. Perusahaan tersebut juga melalui tahapan SP1, SP2, SP3, pembelian kegiatan usaha, yang kemudian berujung pada pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa ekuitas minimum merupakan ketentuan permodalan dasar bagi perusahaan pembiayaan yang sudah diterbitkan sejak 2014. Ketentuan ini harus dipenuhi paling lambat akhir 2019 dengan ekuitas minimum mencapai Rp100 miliar.