Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jelaskan Soal Asuransi Wajib Baru, Berbeda dengan Jasa Raharja

OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib.
Ilustrasi pegawai melayani nasabah di salah satu kantor Asuransi di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ilustrasi pegawai melayani nasabah di salah satu kantor Asuransi di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) berbeda dengan jaminan asuransi PT Jasa Raharja yang dijalankan saat ini. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut asuransi wajib tersebut tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui Jasa Raharja. 

“Program Asuransi Wajib ini akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan materil yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Selasa (11/6/2024). 

Ogi mengungkap saat ini OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Infrastruktur dimaksud akan terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim. 

Dia menambahkan hal lain yang tengah disiapkan adalah tentang standarisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini. Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai program asuransi wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PP terkait asuransi wajib awalnya ditargetkan rampung pada tahun ini. Namun demikian, penerbitan PP tersebut tampaknya mundur pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama 

“Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF, tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita? di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan. Setelah PP terbit, maka regulator dapat mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper