Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Reasuransi Maipark Kejar Pemenuhan Aturan Modal Minimum OJK

Maipark optimistis dapat meningkatkan permodalan perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 sesuai tenggat.
Presiden Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung./Bisnis - Fanny
Presiden Direktur PT Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung./Bisnis - Fanny

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) optimis dapat meningkatkan permodalan perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan reasuransi konvensional mencapai Rp2 triliun pada tahun 2028. Per 30 Juni 2024, Maipark mencatatkan ekuitas sebesar Rp726,65 miliar, naik dari Rp686,72 miliar pada periode yang sama di tahun 2023.

"Maipark yakin dapat memenuhi permodalan seperti yang disyaratkan oleh regulator," ujar Direktur Utama Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung kepada Bisnis, Rabu (17/07/2024).

Kocu menjelaskan Maipark akan menempatkan diri sebagai bagian dari rantai nilai setiap perusahaan asuransi sebagai strategi utama. Tidak hanya sebagai penasihat risiko katastropik, Maipark juga akan melakukan penelitian bencana dengan standar dunia serta menjadi penyedia kapasitas reasuransi katastropik berkualitas tinggi.

"Keduanya akan menarik pemodal eksisting dan baru. Saat ini saja profit yield Maipark berada di atas rata-rata industri sejenis. Kami yakin hal-hal tersebut akan menarik minat pemodal eksisting dan baru," jelas Kocu.

Modal Maipark merupakan kombinasi tambahan modal dari pemegang saham eksisting, modal dari pemegang saham strategis, dan campuran dari beberapa instrumen permodalan atau investasi.

Pada semester I 2024, jumlah investasi Maipark tercatat sebesar Rp863,05 miliar, naik dibandingkan semester I 2023 sebesar Rp778,23 miliar.

Untuk diketahui, POJK 23 Tahun 2023 mengatur ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang akan naik secara bertahap. Pada tahap pertama tahun 2026, ekuitas minimum perusahaan reasuransi sebesar Rp500 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Pada tahap kedua tahun 2028, ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp1 triliun, sementara reasuransi syariah Rp400 miliar. Ekuitas minimum perusahaan reasuransi yang masuk KPPE 2 pada tahap kedua tahun 2028 sebesar Rp2 triliun dan untuk reasuransi syariah Rp1 triliun.

"Tantangan utamanya adalah membawa ukuran bisnis Maipark ke tingkat yang cukup untuk melayani modal baru tersebut. Namun, Maipark memiliki nilai dan merek yang kuat sebagai perusahaan reasuransi khusus bencana," tandas Kocu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper