Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi Mulai 2025, Ini Kata Pengusaha

Pengusaha merespons baik kebijakan yang mewajibkan pemilik motor dan mobil memiliki asuransi berlaku 2025 sesuai aturan OJK.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons kewajiban pemilik motor dan mobil memiliki asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) mulai 2025.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjelaskan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan ini dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya.

"Bagi pemilik kendaraan akan mendapatkan proteksi dan bantuan. Bagi perusahaan asuransi akan meningkatkan penetrasi asuransi," kata Bern kepada Bisnis, Rabu (17/7/2024).

Untuk diketahui, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 2023 mengatur tentang asuransi third party liability (TPL) atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. 

Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib ini sebetulnya ditargetkan selesai 2024, namun molor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asuransi wajib ini akan berlaku mulai 2025.

Produk asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Rencananya, asuransi ini akan menjadi bagian dari seperti yang diwajibkan untuk membayar premi Jasa Raharja.

Pasalnya, selama ini kerugian dari kecelakaan hanya ditanggung korban oleh pihak Jasa Raharja. Sementara itu, kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan tidak mendapatkan penggantian.

Saat ini AAUI tengah mempersiapkan pelaku industri asuransi untuk mendukung third part liability sebagai asuransi wajib, serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai risiko lalu lintas.

"Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, third party liability insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara," kata Bern.

Berbeda dengan pandangan para pelaku industri, kalangan buruh yang dinaungi Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana tersebut. 

Presiden KSPI Said Iqbal menilai aturan pemerintah tersebut dapat membenani masyarakat. Apalagi, kendaraan roda dua menjadi transportasi andalan bagi masyarakat menengah bawah menjalani aktivitas sehari-hari.

"Jangan membuat peraturan yang membenani biaya hidup orang. Orang sudah susah sekarang," kata Said kepada media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (17/7/2024).

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper