Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kredit Macet, OJK Terus Monitoring Kualitas Pendanaan Pinjol Legal

OJK mencatat jumlah pinjol legal yang memiliki kredit macet di atas 5% (TWP90) per Juni 2024 bertambah menjadi 19 perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending sejalan dengan kenaikan jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki kredit macet di atas 5% (TWP90) per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut bahwa terdapat 19 pinjol legal yang memiliki masalah kredit macet.

“Per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara LPBBTI [layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi] yang memiliki TWP90 di atas 5%,” katanya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara daring, dikutip Selasa (6/8/2024).

Dengan demikian, jumlah tersebut bertambah apabila dibandingkan Mei 2024. Pada bulan tersebut, tercatat 15 pinjol legal dengan kredit bermasalah di atas 5%.

Agusman lantas menyebut bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut terhadap penyelenggara terkait dengan memberikan surat peringatan. Pihak penyelenggara juga diminta untuk membuat rencana aksi alias action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif apabila terdapat ketentuan yang dilanggar. 

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI,” tandasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, rasio TWP90 menunjukan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Artinya, apabila melampaui 5% yang merupakan ambang batas yang ditetapkan regulator, maka kelalaian pemenuhan penyelesaian kewajiban kepada lender oleh platform itu terbilang tinggi.

Sementara itu, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) merupakan ukuran tingkat keberhasilan perusahaan fintech dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari terhitung sejak jatuh tempo. 

TKB90 menggambarkan pengembalian modal beserta imbal hasil atau return sesuai bunga dan bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian pendanaan. Apabila pemain memiliki TKB90 100%, berarti seluruh pinjaman nasabah peminjam atau borrower melalui platform berhasil dilunasi dengan baik dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper