Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pecahan Rp10.000 Terbit 2005 Masih Berlaku? Begini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia menjelaskan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Karyawan melintas di gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) membantah kabar bahwa pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegakan uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlison dalam keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024). 

Selain emisi 2005, Marlison mengatakan uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku saat ini adalah emisi 2016 dan 2022. Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Dia juga mengimbau apabila  masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia. Cara lain dengan menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email  [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku dan seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Masyarakat diberi waktu lima tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024). 

Dia menjelaskan apabila masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Gozali mengatakan uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu. 

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo’,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper