Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) Sumitomo Mitsui Banking Corporation di Tanah Air.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen Bank SMBC menyatakan bahwa persetujuan itu termaktub dalam surat OJK No. SR-11/KS.13/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
“OJK telah menyetujui penunjukan Perseroan sebagai PIKK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025,” tulis Corporate Secretary Bank SMBC Eneng Yulie Andriani, Kamis (17/7/2025).
Penunjukan itu sebelumnya disetujui oleh para pemegang saham BTPN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 22 April 2025 lalu.
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, manajemen telah melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai keputusan RUPST itu.
Selain itu, manajemen menyatakan tidak terdapat dampak dari hal ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Bank SMBC Indonesia.
Adapun, Bank SMBC Indonesia membukukan laba bersih konsolidasi Rp633,77 miliar pada kuartal I/2025. Capaian ini tumbuh 1,72% secara tahunan (year on year/YoY) dari Rp632,05 miliar pada periode sama tahun lalu.
Penyaluran kredit dan pembiayaan SMBC Indonesia mencapai Rp188,09 triliun pada bulan ketiga tahun ini, tumbuh tipis 0,82% dari sebelumnya Rp186,56 triliun. Aset perseroan pun naik 0,11% dari Rp239,84 triliun menjadi Rp240,12 trliun pada kuartal I/2025.
Dari sisi simpanan, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun SMBC terkontraksi 2,41%, dari Rp120,27 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp117,38 triliun pada Maret 2025.
“Pencapaian ini semakin memperkuat langkah kami untuk mengarungi 2025 dengan strategi integrasi bisnis yang efektif untuk melayani setiap segmen nasabah serta menciptakan pertumbuhan yang lebih bermakna bagi masyarakat,” kata Direktur Utama Bank SMBC Henoch Munandar dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/5/2025).