Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi pencabutan izin fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung keputusan tegas OJK tersebut. Terlebih mengutip dari keterangan OJK, ada pelanggaran yang serius pada Investree.
“Tentunya hal ini sangat berpengaruh positif terhadap industri fintech P2P Lending di Indonesia agar lebih sehat dan berkesinambungan,” kata Entjik kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Entjik juga meyakini dengan tindakan tegas dari OJK dapat semakin menguatkan kepercayaan investor pada industri fintech P2P lending. Dia juga menekankan, AFPI terus menerus mengingatkan para anggotanya untuk patuh dalam menjalankan managemen perusahaan secara comply dan prudent.
“Dengan seringnya kami menyelenggrakan forum-forum diskusi salah satunya seperti Compliance Talk Forum dan Brain Wave,” katanya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha terhadap Investree dilakukan, karena platform melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga
Ismail menyebut pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat,
Sebelum mencabut izin, Ismail memastikan OJK telah meminta pengurus dan pemegang aham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.
Namun demikian, Ismail menyebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.