Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Terapkan PSAK 117 pada 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebagian besar perusahaan asuransi siap untuk menerapkan PSAK 117 pada 2025 secara penuh.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah untuk memastikan kesiapan industri asuransi menghadapi implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 1 Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung perusahaan asuransi agar siap menerapkan standar PSAK 117.

“Kami di steering committee terakhir sudah sepakat untuk menerapkan ini, dan kami juga sudah melakukan parallel run. Saat ini, hasil parallel run triwulan III masih ditunggu, sebagian besar perusahaan telah menyampaikan dengan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan optimisme bahwa industri asuransi siap untuk penerapan PSAK 117 pada 2025 secara penuh,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).  

Sejak 2022, OJK membentuk komite pengawas sebagai steering committee untuk memastikan kesiapan industri asuransi. Salah satu tujuannya adalah untuk mendampingi perusahaan dalam mempersiapkan transisi ke PSAK 117 melalui serangkaian pengawasan, termasuk implementasi parallel run yang dijalankan secara bertahap hingga triwulan IV/2024.

OJK juga melakukan asistensi intensif bagi perusahaan yang masih mengalami kendala dalam penerapan standar baru ini. “Bagi perusahaan yang dinilai belum siap pada 2025, kami akan melakukan supervisory action dan pendampingan, serta menyusun rencana aksi yang mendukung implementasi PSAK 117,” lanjut Ogi.

Selain itu, OJK memastikan bahwa perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan memiliki tenaga aktuaris yang memenuhi syarat. Hingga 28 Oktober 2024, tercatat masih ada sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon untuk dilakukan fit and proper test

OJK telah meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini serta meminta mereka untuk segera menyusun rencana tindak guna memenuhi kewajiban tersebut.

“OJK secara berkelanjutan melakukan koordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris, untuk memastikan tersedianya tenaga ahli yang memadai bagi industri ini,” kata Ogi.

OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.142 triliun per September 2024. Angka tersebut naik sebanyak 2,46% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1.115 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81% secara tahunan (year on year/yoy). 

Dari sisi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77% yoy, yang terdiri atas premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy menjadi Rp135,64 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,7%% yoy menjadi Rp109,78 triliun. 

Kinerja tersebut didukung oleh permodalan industri asuransi yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%. 

Di sisi asuransi nonkomersial yang terdiri atas aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,8% yoy. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper