Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyhsip Syariah.
Beleid yang efektif berlaku 13 Desember 2024 ini memungkinkan perusahaan asuransi dapat memasarkan produk asuransi kredit melalui platform fintech P2P lending.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan perlindungan asuransi kredit pada bisnis pinjaman daring (pindar) ini merupakan pilihan bagi lender, sehingga bukan menjadi sebuah mandatori atau kewajiban.
Menurutnya asuransi kredit ini akan menarik, tapi dengan catatan premi yang dibebankan pada lender tidak signifikan memangkas keuntungan yang lender dapatkan dari manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.
"Sebenernya produk asuransi akan menarik jika premi yang ditetapkan masih masuk dengan bunga yang diperoleh dari borrower," kata Entjik kepada Bisnis, dikutip Minggu (29/12/2024).
Adapun dalam Pasal 26 POJK 20/2023 menyatakan bahwa dalam hal produk asuransi yang dikaitkan dengan menggunakan polis asuransi kumpulan, maka premi dapat dibebankan kepada debitur dari pemegang polis, atau pemberi dana (lender) pada perjanjian kredit yang ditawarkan dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (platform P2P lending).
Baca Juga
Sementara itu, ihwal bunga pinjaman di platofm P2P lending, Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 tahun 2023 telah mengatur penyesuaian bunga pinjaman P2P lending secara bertahap yang dimulai pada 2025. Untuk pendanaan sektor produktif, batas maksimum bunga pindar mulai 1 Januari 2026 nanti akan menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sedangkan, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.