Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riset IFG Progress: Asuransi Wajib TPL Tekan Korban Jiwa Kecelakaan Kendaraan Bermotor

Riset IFG Progress menyampaikan penerapan asuransi wajib TPL menekan angka korban jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor di negara Uni Eropa.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Financial Group (IFG) Progress telah merilis kajian tentang asuransi third party liability (TPL) kendaraan bermotor atau motor third party liability (MTPL). Hasil riset yang dirilis Desember 2024 tersebut menunjukkan penerapan asuransi wajib TPL menekan angka korban jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor di negara-negara Uni Eropa.

Menggunakan data dari rentang 2013-2019 dari negara-negara Uni Eropa seperti Polandia, Italia hingga Prancis, IFG Progress melaporkan bahwa negara dengan kepemilikan polis asuransi TPL yang tinggi memiliki jumlah kematian akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang relatif rendah. 

"Berdasarkan hasil persamaan regresi didapatkan temuan bahwa setiap penambahan 2.000 pemegang polis asuransi MTPL akan menurunkan angka korban jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor di negara Uni Eropa sebanyak 0,14 satuan secara signifikan di level confidence 95%," tulis hasil riset IFG Progress, dikutip Senin (30/12/2024).

Laporan IFG Progress menjelaskan, hasil tersebut membuktikan adanya linieritas antara hasil analisis regresi maupun korelasi antar variabel yang mendukung bahwa penerapan asuransi MTPL signifikan menurunkan angka kecelakaan kendaraan bermotor.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa variabel peningkatan angka kendaraan bermotor berpengaruh signifikan meningkatkan jumlah korban jiwa akibat kecelakaan sebesar 0,00023 satuan. 

"Temuan ini mengindikasikan diperlukannya juga pengendalian pertumbuhan kendaraan dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," tulis hasil riset tersebut.

IFG Progress menyimpulkan, dari temuan-temuan empiris tersebut terbukti mendukung pernyataan bahwa asuransi wajib TPL sangat berperan penting dan dibutuhkan untuk pengendalian risiko kecelakaan di suatu negara. 

Implementasi Wajib TPL di Berbagai Negara

Dalam laporan ini, juga diterangkan beberapa contoh penerapan asuransi wajib TPL di berbagai negara. Contohnya seperti di Malaysia, di mana asuransi wajib TPL kendaraan diatur dalam regulasi pemerintah yang kemudian pelaksanaannya dilakukan perusahaan asuransi swasta. 

Asuransi wajib TPL kendaraan di Malaysia memiliki market share cukup besar, mencapai 46% dari seluruh lini bisnis asuransi umum per 2023. Sementara, loss ratio atau perbandingan klaim dibayar dengan premi diperoleh mencapai 117% pada 2022.

Seperti di Malaysia, kontribusi asuransi wajib TPL di Jepang cukup signifikan, yaitu mencapai 44,2% dari seluruh lini bisnis asuransi umum dan mencapai 94,2% dari lini bisnis asuransi kendaraan bermotor pada 2021.

Di Jepang, implementasi asuransi wajib TPL untuk tingkat manajerial diatur oleh badan milik pemerintah (General Insurance Rating Organitazion of Japan/GIROJ) sedangkan untuk operator teknisnya dijalankan oleh perusahaan asuransi swasta. Loss ratio asuransi wajib TPL di Jepang mencapai 72,7% per data 2022.

Sementara itu, implementasi asuransi wajib TPL di beberapa negara bagian di Australia dipasarkan oleh badan usaha milik pemerintah serta ada juga yang dijalankan oleh perusahaan asuransi swasta.

Market share asuransi wajib TPL kendaraan di Australia mencapai 31% dari seluruh lini bisnis asuransi umum. Sementara itu, loss ratio asuransi wajib TPL di Australia mencapai 66%.

Adapun  asuransi wajib TPL di Indonesia sendiri saat ini sedang dibahas pemerintah. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjelaskan saat ini draft aturan tersebut berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan rencananya implementasi asuransi wajib TPL di Indonesia dimulai semester II/2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper