Djonieri mengatakan, justru perlindungan asuransi kredit bagi lender P2P lending menjadi salah satu mekanisme mitigasi risiko gagal bayar (default) yang dapat memberikan perlindungan kepada lender, sehingga platform P2P lending lebih percaya diri dalam menyalurkan pendanaan.
Selain itu, di dalam POJK 20/2023 juga mengatur risk sharing sebesar 25% yang tetap ditanggung oleh pihak lender P2P lending sehingga P2P lending akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman, serta tetap menjalankan SOP secara ketat sehingga mengurangi default risk. Berkurangnya risiko gagal bayar itu menurut Djonieri akan membuat harga premi lebih efisien, namun mencukupi untuk meng-cover klaim di masa depan.
"OJK percaya bahwa melalui pengaturan ini, ekosistem P2P lending akan lebih sehat dan berkelanjutan. Premi asuransi kredit tidak hanya melindungi lender dari risiko gagal bayar, tetapi juga memberikan insentif untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam proses pendanaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar asuransi kredit ini akan menarik bagi lender platform P2P, tapi dengan catatan premi yang dibebankan pada lender tidak signifikan memangkas keuntungan yang lender dapatkan dari manfaat ekonomi atau bunga pinjaman. Apalagi, OJK telah mengatur bunga pinjaman daring akan disesuaikan dan nilainya akan semakin kecil.
"Sebenernya produk asuransi akan menarik jika premi yang ditetapkan masih masuk dengan bunga yang diperoleh dari borrower," kata Entjik.