Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Beri Batas Penghasilan Debitur Paylater Multifinance, Minimal Rp3 Juta

OJK tengah menyiapkan peraturan mengenai BNPL bagi perusahaan multifinance yang salah satu pasalnya mengatur batas penghasilan debitur paylater
Cara transfer PayPal ke DANA dompet digital dengan tiga langkah mudah dan praktis./Bisnis.com
Cara transfer PayPal ke DANA dompet digital dengan tiga langkah mudah dan praktis./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan peraturan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menjelaskan pokok-pokok pengaturan ini mencakup pembiayaan BNPL multifinance hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun  atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan. 

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan kriteria nasabah atau debitur ini efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah atau debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL multifinance paling lambat tanggal 1 Januari 2027," kata Ismail dalam rilis resmi, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ismail menambahkan, OJK tetap memberikan ruang untuk penyesuaian dalam ketentuan-ketentuan tersebut melihat perkembangan yang ada.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan BNPL," ujar Ismail.

Adapun melalui pengaturan BNPL multifinance diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang atau debt trap bagi pengguna BNPL multifinance. 

"Pengaturan ini juga diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan industri multifinance," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK mengungkap piutang pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan terus mengalami peningkatan per Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan piutang paylater per Oktober mencapai Rp8,41 triliun, naik Rp3,27 triliun atau tumbuh 63,89% secara tahunan (year on year/yoy). 

“Berdasarkan data per Oktober 2024, piutang pembiayaan BNPL [Buy Now Pay Later] oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,41 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89% yoy,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Senin (16/12/2024). 

Agusman mengatakan pertumbuhan piutang paylater perusahaan pembiayaan disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya makin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan paylater. 

Selain itu,  adanya peningkatan jumlah pelaku dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan yang menyediakan BNPL. Agusman pun memperkirakan bahwa peningkatan piutang paylater akan terus meningkat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper