Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUM Minimum Manajer Investasi Dirikan DPLK Rp25 Triliun, OJK Jelaskan Alasannya

OJK menetapkan batas minimal AUM yang harus dimiliki manajer investasi agar bisa mendirikan DPLK sebesar Rp25 triliun.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimal dana kelolaan atau asset under management (AUM) yang harus dimiliki manajer investasi agar bisa mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebesar Rp25 triliun untuk tiga bulan terakhir sampai dengan saat mengajukan izin DPLK.

Batas tersebut membuat manajer investasi yang sudah berminat mendirikan DPLK, tetapi tidak memiliki nilai AUM sesuai ketentuan tersebut tidak dapat membuat DPLK.

Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan OJK dalam menetapkan nilai AUM tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

"Banyak pertimbangan dalam penetapan AUM, namun pertimbangan saat ini AUM ini dinilai cukup untuk memberikan gambaran tentang kapabilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kemampuan digital dan expertise yang dibutuhkan," kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Iwan melanjutkan, masuknya manajer investasi dalam pengelolaan DPLK diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri dana pensiun di Indonesia. 

DPLK, kata dia, diharapkan dapat menjadi penggerak untuk menyediakan program pensiun bagi segmen ritel dan juga pekerja informal yang membutuhkan fleksibilitas dalam pemupukan dana mengingat sektor pekerja ini umumnya tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan, namun bisa sangat besar dalam waktu tertentu.

Untuk itu, Iwan menilai pengelolaan dana pensiun untuk sektor ini membutuhkan kapabilitas digital yang baik dan memadai.

⁠Selain itu, Iwan mengatakan OJK juga terus mendorong perbaikan pengelolaan dana pensiun yang dapat memberikan hasil optimal melalui skim life-cycled funds yang memberikan hasil yang beragam dan optimal sejalan dengan durasi masa kerja. 

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan expertise yang memadai dan membutuhkan dana kelolaan yang cukup besar untuk mencapai economic of scale yang memungkinkan adanya efisiensi yang baik.

"Kedua aspek ini, kapabilitas digital dan expertise, tentunya membutuhkan dukungan modal yang memadai, dan dalam hal manajer investasi size dana kelolaan menjadi acuan yang dapat memberikan gambaran kemampuan di kedua aspek ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM saat ini mengalami peningkatan dibanding nilai AUM pada saat pembahasan awal bersama regulator.

"Pada saat diskusi awal, seingat saya, disampaikanya sekitar Rp10 triliun. Namun, pada saat sosialisasi menjadi Rp25 triliun. Kemudian kalau mengacu ke aturan ini, malah rata-rata Rp25 triliun selama tiga tahun," kata Rudiyanto kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).

Rudiyanto mengatakan batasan nilai AUM ini akan mengurangi kesempatan manajer investasi yang berminat menjadi DPLK, termasuk Panin AM yang belum memenuhi ketentuan nilai minimal AUM tersebut.

"Sayang sekali, per Desember, termasuk KPD [kontrak pengelolaan dana] sekitar Rp15 triliun, sehingga belum memenuhi ketentuan. Dari Panin AM sendiri berminat untuk penyelenggaraan DPLK. Diharapkan persyaratan ini dapat lebih dilonggarkan pada masa mendatang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper