Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSAK 117 Kontrak Asuransi Berlaku, OJK Uraikan Jadwal Pelaporan

Otoritas meyakini PSAK 117 menjadi mendorong perusahaan asuransi berbenah diri dan mengembalikan kepercayaan publik atas industri proteksi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis-Rika Anggraeni
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada penundaan pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Skema pencatatan baru di industri asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan telah menjalankan proses parallel run untuk PSAK 117 pada triwulan ketiga tahun lalu.

“Terkait penerapan PSAK 117, untuk para parallel run triwulan ketiga 2024, kami telah menerima lebih dari 95 perusahaan asuransi dan reasuransi terkait dengan dampak dari penerapan PSAK 117. Jadi OJK optimis bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi mampu mengimplementasikan PSAK 117 per 1 Januari 2025,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 dikutip Kamis (9/1/2025).  

Ogi menambahkan untuk laporan pertama di triwulan pertama 2025, batas waktu penyampaian ditetapkan paling lambat 15 Mei 2025, atau 45 hari setelah berakhirnya triwulan pertama. Sementara itu, mulai 2026, batas waktu penyampaian laporan akan dipersingkat menjadi 30 hari setelah triwulan berakhir.

Ogi mengungkapkan bahwa untuk memastikan kesiapan penerapan PSAK 117, Steering Committee PSAK 117 juga telah melaksanakan high level meeting pada 20 Desember 2024.

Dia juga menjelaskan OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI), dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Koordinasi tersebut bertujuan untuk menghasilkan panduan teknis terkait penetapan asumsi serta format bridging dan conversion dari laporan PSAK 117 agar dapat diadaptasi ke dalam format SPT tahunan badan.

Lebih lanjut, OJK juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia (AKAI) untuk memastikan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berdasarkan PSAK 117 dapat berjalan dengan baik.

Terkait asuransi syariah, OJK menyatakan bahwa perusahaan asuransi syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasi, yang saat ini tengah disusun oleh DSAK IAI. Sedangkan untuk asuransi sosial, OJK masih menunggu arahan dari pemerintah.

“Khusus mengenai asuransi syariah, sesuai dengan steering committee, perusahaan asuransi syariah akan menggunakan PSAK 408 modifikasian yang sekarang sedang disusun oleh DSAK untuk bidang asuransi. Sementara untuk asuransi sosial, kami menunggu dari pemerintah dalam hal ini dari produk hukum seperti PMK [Peraturan Menteri Keuangan]atau peraturan pemerintah yang mengatur terkait akuntansi untuk asuransi sosial yang merupakan program pemerintah,” ungkap Ogi. 

Sementara itu, mengutip laman IAI, PSAK 117 Kontrak Asuransi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan asuransi. Standar ini juga menyamakan cara pencatatan laporan keuangan perusahaan asuransi Indonesia dengan standar internasional sehingga dapat diperbandingkan.

IAI menyebut PSAK 117 juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendekatan three lines of defense yang melibatkan lini pertama untuk pengelolaan produk dan risiko, lini kedua untuk pemantauan risiko, serta lini ketiga untuk audit internal independen. Dengan mitigasi risiko yang lebih terstruktur, perusahaan asuransi dapat mengatasi strategic risk, business risk, dan operational risk secara lebih efektif melalui skema ini. Selain itu, penerapan standar ini mendorong transformasi digital dan kolaborasi antar fungsi, termasuk keuangan, aktuaria, dan IT, yang berujung pada peningkatan governansi dan efisiensi operasional.

Namun, ketidaktepatan penerapan PSAK 117 dapat menimbulkan dampak negatif, seperti laporan keuangan yang tidak akurat, ketidakpatuhan regulasi, penalti, hingga penurunan reputasi perusahaan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper