Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang besar seiring dengan ketentuan pemenuhan modal dan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) oleh perusahaan asuransi pada 2026.
Diketahui, OJK menaikkan ekuitas perusahaan asuransi secara bertahap pada 2026 menjadi Rp250 miliar. Kemudian pada 2028, ekuitas asuransi untuk perusahaan dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 akan naik menjadi Rp500 miliar.
Ekuitas asuransi untuk perusahaan dengan KPPE 2 akan naik menjadi Rp1 triliun pada tahun 2028. Pada 2026, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki UUS melakukan Spin Off.
Dengan adanya dua peraturan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator pun membukan kesempatan merger perusahaan asuransi.
"Kami membuka kesempatan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar. Ini sejalan dengan kewajiban spin-off perusahaan asuransi. Waktunya hampir bersamaan di akhir 2026, harus spin-off. Ini dua hal yang bersamaan, peningkatan modal dan kewajiban spin-off,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2024 pada Selasa (7/1/2025).
Ogi memastikan bahwa OJK terus memantau perkembangan perusahaan asuransi terkait pemenuhan modal minimum, dengan waktu yang masih tersisa dua tahun. Dia menambahkan bahwa setiap tahun perusahaan diwajibkan membuat rencana bisnis tahunan, yang akan diberikan masukan oleh OJK sebelum ditetapkan dan terus diawasi implementasinya. Pihaknya juga berharap akumulasi laba perusahaan tidak dibagikan dividen sehingga ekuitas meningkat.
Baca Juga
"Kami juga mengharapkan komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitasnya melalui penambahan modal perusahaan tersebut," katanya.
Adapun, posisi saat ini, OJK melaporkan ada 101 perusahaan asuransi yang pemenuhan minimum modal ekuitas sebanyak Rp250 miliar pada 2026
Sementara perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum yakni 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 perusahaan asuransi umum, tiga asuransi jiwa syariah, dua asuransi umum syariah, dan dua perusahaan reasuransi.
Untuk perusahaan asuransi syariah ekuitasnya naik sebanyak Rp100 miliar pada 2026. Kemudian, KPEE 1 sebanyak Rp200 miliar dan KPPE 2 sebanyak Rp500 miliar pada 2028. Sementara untuk perusahaan reasuransi naik sebanyak Rp500 miliar pada 2026. Serta pada 2028, naik sebanyak Rp1 triliun untuk KPPE 1 dan Rp2 triliun untuk KPPE 2.
Terkait kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS), hingga Desember 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan rencana pemisahan UUS kepada OJK. Dari jumlah tersebut, 29 unit asuransi berencana melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru, sementara 12 unit syariah lainnya akan mengalihkan portofolionya ke perusahaan lain.