Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan dilakukan penyesuaian atas tarif premi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.
Tarif asuransi tersebut saat ini diatur di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjabarkan beberapa usulan dari AAUI antara lain adalah untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.
"Kemudian mengusulkan kenaikan tarif [asuransi] gempa bumi sebesar 7% untuk semua kelas dan zona dengan pertimbangan bertambahnya sesar-sesar baru dan frekuensi yang meningkat," kata Bern kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).
Untuk asuransi kendaraan, Bern menjelaskan AAUI mengusulkan agar dilakukan penyesuaian tarif untuk wilayah yang memiliki profil risiko yang sama.
"Kami juga mengusulkan perubahan ketegori harga kendaraan dan kelompok risiko berdasarkan jenis kendaraan," ujarnya.
Baca Juga
Adapun SE OJK ini ditetapkan pada 26 Januari 2017 dan belum mengalami penyesuaian hingga saat ini. Diskusi pembahasan soal usulan AAUI ini kata Bern terus berjalan.