Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Ada 1.672 Aduan Pelanggaran Etika Penagihan, Pinjol Mendominasi

OJK menyebut dari 1.672 pengaduan yang masuk, mayoritas mengenai penagihan P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/pinjaman daring (pindar).
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat ribuan pengaduan masyarakat terkait indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penagihan lembaga jasa keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, merinci dari 1.672 pengaduan yang masuk, mayoritas adalah petugas penagihan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/pinjaman daring (pindar).

"Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi [Pindar] sebanyak 1.106," kata Friderica dalam jawaban tertulis, Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 179 pengaduan di industri perusahaan pembiayaan atau multifinance, dan sebanyak 387 pengaduan di industri perbankan.

Lebih lanjut dia memaparkan untuk pengawasan market conduct, sampai dengan kuartal III/2024 OJK menemukan 229 iklan yang melanggar ketentuan. Jumlah ini mencakup 1,58% dari total 14.481 iklan yang dipantau OJK.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan tersebut terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan seperti tidak mencantumkan periode promo, serta pelanggaran tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

"Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML [Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya] sebesar 2,80%, atau 99 dari 3.536 iklan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan P2P lending. Berikut adalah poin-poinnya:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana.

  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana.

  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana.

  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper